
UPdates—Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Selasa, 16 Desember 2025.
You may also like :
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 itu, Jaksa mengungkap pihak-pihak yang diperkaya.
You might be interested :
Gaji Guru akan Naik, Segini Idealnya Menurut DPR yang Minta Honorer tak Diabaikan
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Selasa, 16 Desember 2025.
Sesuai surat dakwaan itu, dari 25 pihak, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim disebut menerima senilai Rp809,59 miliar.
Selanjutnya, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah didakwa menerima 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, pihak lainnya disebut menerima antara Rp35 juta hingga Rp5,15 miliar. Selain individu, terdapat pula beberapa korporasi yang diperkaya berdasarkan dakwaan tersebut, termasuk PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar, PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar, dan PT Acer Indonesia (Acer) Rp425,24 miliar.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun yang meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Ketiga terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Nadiem, surat dakwaannya baru akan dibacakan Selasa, 23 Desember 2025 mendatang. Sidang Nadiem hari ini ditunda karena pembantaran (penangguhan penahanan sementara) akibat masih sakit.
"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Berikut 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini: