Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (foto:dok.Pidsus Kejaksaan Agung)

Korupsi Chromebook: Dari Nadiem Rp809 M hingga Wahyu Arhadi Rp35 Juta

16 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Selasa, 16 Desember 2025.

You may also like : japto rriKPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila

Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 itu, Jaksa mengungkap pihak-pihak yang diperkaya.

You might be interested : habib syarief dpr pkbGaji Guru akan Naik, Segini Idealnya Menurut DPR yang Minta Honorer tak Diabaikan

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Selasa, 16 Desember 2025.

Sesuai surat dakwaan itu, dari 25 pihak, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim disebut menerima senilai Rp809,59 miliar.

Selanjutnya, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah didakwa menerima 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, pihak lainnya disebut menerima antara Rp35 juta hingga Rp5,15 miliar. Selain individu, terdapat pula beberapa korporasi yang diperkaya berdasarkan dakwaan tersebut, termasuk PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar, PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar, dan PT Acer Indonesia (Acer) Rp425,24 miliar.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun yang meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Ketiga terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Nadiem, surat dakwaannya baru akan dibacakan Selasa, 23 Desember 2025 mendatang. Sidang Nadiem hari ini ditunda karena pembantaran (penangguhan penahanan sementara) akibat masih sakit.

"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Berikut 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini:

  1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar
  2. Mulyatsyah: 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar AS
  3. Harnowo Susanto: Rp300 juta
  4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS
  5. Purwadi Susanto: 7 ribu dolar AS
  6. Suhartono Arham: 7 ribu dolar AS
  7. Wahyu Arhadi: Rp35 juta
  8. Nia Nurhasanah: Rp500 juta
  9. Hamid Muhammad: Rp75 juta
  10. Jumeri: Rp100 juta
  11. Susanto: Rp50 juta
  12. Muhammad Hasbi: Rp250 juta
  13. Mariana Susy: Rp5,15 miliar
  14. PT Supertone (SPC): Rp44,96 miliar
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819,26 juta
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177,41 miliar
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19,18 miliar
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp41,18 miliar
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp2,27 miliar
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp341,06 juta
  22. PT Dell Indonesia (Dell): Rp112,68 miliar
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48,82 miliar
  24. PT Acer Indonesia (Acer): Rp425,24 miliar
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,68 miliar
Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >