UPdates - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar. Tersangka baru tersebut yakni Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) berinisial TGS.
You may also like : Ingin Bersih-bersih Kementerian Agama, Menag: Saya Siap Apapun Risikonya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025 atas nama tersangka TGS.
You might be interested : Kejati Sulsel Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Total Jadi 14 Orang
"Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik," kata Soetarmi dikutip Keidenesia dari akun Instagram resmi Kejati Sulsel, Kamis, 10 April 2025. resmi Kejati Sulsel, Kamis (10/4/2025).
TGS sebelumnya termasuk dalam daftar pencairan orang (DPO) dalam kasus ini. Sebab, TGS tidak menggubris panggilan dari penyidik sebanyak tiga kali. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TGS langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel.
Soetarmi mengungkapkan, dalam penyidikan, TGS diduga menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta kepada salah satu saksi pada Januari 2020. Tujuannya, untuk menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) atas pemasangan pipa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Padahal, pekerjaan tersebut baru rampung 100 persen pada Mei 2020.
"TGS selaku Direktur PT KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp 10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta," jelasnya.
Berita acara tersebut kemudian dijadikan sebagai referensi pengalaman kerja untuk mengikuti proses lelang proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, khususnya Paket C3 Zona Barat Laut.
"Di mana pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020," lanjut Soetarmi.
Tak hanya itu, TGS juga menandatangani lima dokumen pembayaran pada termin ke-11 (MC 23), serta menerima dana sebesar Rp 437 juta yang bersumber dari pembayaran termin pertama, pada 26 Agustus 2020.
Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, untuk dakwaan primer.
Sementara untuk dakwaan subsider, TGS dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18, dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah JR selaku Direktur Cabang PT KIP, SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, serta EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Penyidikan mengungkap, proyek mengalami selisih bobot pekerjaan hingga 55,52 persen. Selisih tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7.987.044.694 karena pembayaran realisasi fisik tidak sesuai dengan progres sebenarnya di lapangan.