
UPdates—Kebijakan tak lazim, mencurigakan, dan menghebohkan publik dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
You may also like :
Geledah Rumah Pribadi Sekjen PDIP Hasto, KPK Pastikan Tangkap Jika Mangkir Lagi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dibiarkan pulang ke rumahnya untuk berlebaran bersama keluarga. Statusnya kini tahanan rumah.
You might be interested :
50 Menteri dan Wamen belum Setor LHKPN, Harta Raffi Ahmad Paling Disorot
Keputusan itu memantik reaksi publik. Lembaga antirasuah itu diledek karena memberikan perlakuan khusus pada Yaqut.
Salah satu yang menyindir adalah politikus, Andi Sinulingga. Lewat unggahan di akun X-nya, @AndiSinulingga, ia mengatakan perlakuan berbeda dari tahanan lain KPK itu perlu dilakukan karena status Yaqut.
“Diskresi ini perlu di lakukan karena beliau adalah tokoh agama yg sangat toleran atas keberagaman, komitmen pada NKRI yg tinggi dan peduli terhadap pemberantasan korupsi,” tulisnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Minggu, 22 Maret 2026.
Tokoh NU, Umar Hasibuan lewat akun X-nya, @UmarHasibuan__ bereaksi keras. “Ada apa dgn hukum di negeri ini koq bisa yaqut tdk ditahan di KPK,” tegasnya meminta penjelasan pada KPK.
Silvia Rinita Harefa, Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan adalah yang pertama kali mengungkap keberadaan Yaqut yang tidak Lebaran di rumah tahanan negara.
Usai menjenguk Ebenezer yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Jumat kemarin, ia mengatakan Yaqut sudah keluar dari Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam.
Ia menyebut informasi itu beredar di antara para tahanan dan juga diketahui suaminya. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam," kata Silvia kepada awak media.
Belakangan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan hal itu. "Benar," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu kemarin.
Budi menjelaskan Yaqut selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam WIB.
Yaqut konon diperbolehkan pulang dan menjalani tahanan rumah berdasarkan permintaan keluarga.