Yaqut Cholil Qoumas (foto:IG@gusyaqut)

KPK Larang Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke Luar Negeri, Berlaku hingga 6 Bulan ke Depan

12 August 2025
Font +
Font -

UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

You may also like : selly andriany gantinaKasus Kuota Haji Khusus, KPK Diminta Segera Panggil Eks Menteri Agama dan Dirjen Haji

Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

You might be interested : gedung kpk0kpkOTT Seret Nama Menantu Jokowi, KPK Diingatkan Potensi Banyak Intervensi, Tunggu Pernyataan Bobby Besok

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicarq KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Inisial IAA yang dimaksud adalah eks stafsus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Aziz, sementara FHM adalah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan bepergian ini dilakukan KPK karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Budi menambahkan bahwa keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

hajiagussalim

K.H. Agus Salim

"Memimpin adalah menderita."
Load More >