UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Windy Idol. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
You may also like : 40 Siswa Keracunan saat Makan Gratis, Prabowo Panggil Kepala Badan Gizi dan Menteri
Agenda pemeriksaan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu diungkap juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis, 24 April 2025.
You might be interested : Ajukan Praperadilan Kedua, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini sebagai Tersangka, bakal Ditahan?
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Kamis, 24 April 2025.
Selain Windy, lembaga antirasuah itu juga dilaporkan akan memeriksa Rinaldo Septariando B. Dia diketahui merupakan kakak Windy Idol.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas mewah, dan liburan bersama.
Windy juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Jaksa KPK juga pernah menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali.
Dalam kasus ini, Windy Idol pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024. Akan tetapi, belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.