Hercules (Foto: YouTube Seleb Omcam News/Tangkapan Layar)

KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules, Ternyata Terkait Kasus Korupsi HGB di Kementerian ATR/BPN

16 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosario Marcal (HRM).

You may also like : jubir kpk budi rriHingga Kamis Siang, Menteri Nusron Wahid belum Muncul di KPK

Uang itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

You might be interested : land cruiser kpkKPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid, Dipakai Kumpulkan Uang Suap

KPK menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC).

Hal tersebut diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," ungkap Budi sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Jumat, 10 Oktober 2026.

Menurut Budi, lahan tersebut kemudian menjadi objek penyidikan KPK karena terjadi dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).

Budi mengatakan Hercules menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya, NMB, kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," jelas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >