
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak lagi memamerkan para tersangka dalam jumpa pers.
You may also like :
Dewan Syuriyah PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji
Lembaga antirasuah tersebut memutuskan hal ini sebagai penerapan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
You might be interested :
KPK Genjot Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Hari Ini Periksa 3 Saksi
Makanya, dalam konferensi pers (konpers) penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026, para tersangka tidak lagi dimunculkan ke hadapan media.
Selama ini, para tersangka dijejerkan di belakang pimpinan KPK yang duduk menghadap awak media ketika menggelar jumpa pers.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta, pada Minggu, 11 Januari 2026 pun menyinggung hal ini
"Kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Dijelaskan Asep, KUHAP yang baru mengutamakan aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, KPK memilih tak menghadirkan para tersangka saat menggelar jumpa pers.
"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak," jelas Asep.