
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
You may also like :
Geledah Rumah Pribadi Sekjen PDIP Hasto, KPK Pastikan Tangkap Jika Mangkir Lagi
Dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
You might be interested :
KPK Panggil Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Era Jokowi dan Eks Menteri SBY
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Duduk perkara dalam kasus korupsi ini berkaitan dengan adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat antrean haji.
Dari total tersebut, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya secara rata, yakni masing-masing 50 persen.
Sementara itu, selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.