UPdates—Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI memasuki babak baru.
You may also like : Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri dan Komentar Jokowi setelah Hasto Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.
You might be interested : Setelah Hasto Tersangka, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi
Dengan sudah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik), secara otomatis KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mau membuka identitas tersangka.
Saat dikonfirmasi awak media, Budi hanya membenarkan dugaan rasuah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mengakui bahwa KPK sudah menetapkan tersangka.
"Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 23 Juni 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. "Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," kata Budi.
Berdasarkan informasi tersangka kasus tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC). Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Sementara, Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada periode 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.
Ditegaskan Siti, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI. Baik yang saat ini menjabat atau pimpinan sebelumnya.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif serta teknis dari sekretariat. Dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," tegas Siti dalam keterangannya.