UPdates - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengeluarkan larangan keras terhadap massa pendukung pasangan calon (paslon) untuk memadati lokasi debat kedua dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024. Pendukung yang nekat mendekati lokasi debat akan diusir oleh aparat kepolisian.
Debat kedua Pilwalkot Makassar akan digelar di Hotel Four Points by Shetaton. Jalan Andi Djemma, Kota Makassar pada Rabu, 13 November 2024. Debat akan dimulai pukul 13.00 WITA.
Dirangkum Keidenesia berbagi sumber, Selasa, 12 November 2024, larangan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan dalam rapat koordinasi persiapan pengamanan debat yang digelar pada Minggu, 10 November 2024. Dalam rapat tersebut melibatkan perwakilan dari masing-masing paslon, polisi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan manajemen hotel.
You might be interested : Pemilih 17 Tahun belum Punya KTP, Ini Solusinya agar Bisa Nyoblos Pilkada
KPU memutuskan melarang pendukung masing-masing paslon buntut kejadian pada debat Pilgub sehingga perlu menambah beberapa ketentuan baru. Tercatat ada tujuh poin penting yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut.
Pertama, hanya peserta yang memiliki kartu identitas khusus yang diperbolehkan masuk ke lokasi debat. Kemudian yang kedua, tidak diperbolehkan ada mobilisasi massa oleh paslon ke area debat.
Ketiga, apabila ada massa yang tiba di lokasi debat, mereka akan dibubarkan oleh liaison officer (LO) masing-masing paslon bersama pihak kepolisian. Keempat, paslon dilarang membawa panggung orasi atau pengeras suara ke lokasi debat.
Selanjutnya, kelima, jumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk terbatas. Masing-masing paslon hanya diperbolehkan membawa lima unit mobil VIP dan sepuluh unit mobil tim pendukung, yang semuanya akan dipasangi stiker resmi dari KPU.
Keenam, setiap paslon hanya diperbolehkan membawa 50 orang tim pendukung yang dapat memasuki area debat. Sedangkan poin terakhir, paslon juga tidak boleh diantar oleh massa pendukung saat memasuki lokasi debat.
KPU berharap dengan adanya aturan ketat ini, debat dapat berlangsung dengan tertib dan bebas dari gangguan massa, serta menjaga netralitas dan objektivitas penyelenggaraan Pilwalkot Makassar.