UPdates - KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Palopo terkait pelanggaran administrasi calon wakil wali kota, Ahmad Syarifuddin alias Ome. KPU meminta Ome untuk mengumumkan secara terbuka bahwa dirinya pernah dipidana, sebagai salah satu syarat untuk dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
You may also like : Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo dan Jeneponto
Dirangkum Keidenesia, Rabu, 9 April 2025, keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang dikeluarkan pada 8 April 2025.
You might be interested : Naili Didapuk Gantikan Suaminya Trisal Tahir di Pilwalkot Palopo
Dalam surat tersebut, KPU mewajibkan Ome untuk mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik. Ome diberi waktu selama lima hari untuk menindaklanjuti kewajiban ini setelah surat diterima.
KPU juga menyatakan akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait untuk memastikan pemenuhan syarat pencalonan Ome. Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Palopo melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ome saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Menurut temuan Bawaslu, Ome melanggar persyaratan administrasi pencalonan karena pernah dijatuhi hukuman pidana. Pelanggaran ini terungkap berdasarkan laporan yang diajukan oleh Reski Adi Putra dengan nomor laporan 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.
Ome dianggap melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang No. 10 Tahun 2018 dan sejumlah ketentuan dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.
Setelah temuan tersebut, Bawaslu Palopo segera berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk mengeluarkan rekomendasi, dan KPU telah mengirimkan surat tindak lanjut pada 8 April 2025. Keputusan ini juga telah melalui telaah hukum yang mendalam.