
UPdates—Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku Jumat, 2 Januari 2026 hari ini.
Sejumlah pasal dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas, meski disertai implementasi KUHAP baru.
Pasal-pasal kontroversial yang menuai protes karena dianggap regresif dan membatasi ruang sipil termasuk Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden.
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".
Kontroversi dari pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini muncul karena pasal ini dianggap melindungi pejabat dari kritik dan bisa membungkam oposisi. Pasal ini bisa memberi efek ketakutan pada aktivis dan jurnalis.
Selanjutnya, Pasal 240: penghinaan lembaga negara. Pasal 240 KUHP baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam pasal 240 ayat (2) KUHP ini diatur bahwa apa bila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Yang juga banyak disorot yakni Pasal 256: penyelenggaraan Pawai, unjuk rasa dan demonstrasi.
Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasan dan, Demonstrasi berbunyi "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Bagi publik, pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional berunjuk rasa serta berpotensi menghalangi aksi protes damai.
Guru Besar FISIP Unair, Henri Subiakto dalam unggahannya di X menyampaikan kekhawatirannya soal pemberlakuan KUHP baru ini. Ia bahkan menggunakan judul “Awas” dalam tulisannya.
“AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI. Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara,” tulisnya sebagaimana dilihat Keidenesia.tv di akun X pribadinya, @henrysubiakto, Jumat, 2 Januari 2026.
Pengajar Komunikasi Politik dan Hukum Komunikasi itu menjelaskan, kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut MK.
“Sekarang larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Henri Subiakto yang sering diminta jadi ahli ITE di pengadilan mengatakan, definisi di KUHP Baru terkait "menyerang kehormatan atau martabat" memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengeritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.
“Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata "anjing", "babi", "bajingan") mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes,” jelasnya.
Belum lagi kata dia penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas.
“Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi,” tegasnya.
Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, menurut dia lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kata dia, kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan.
“Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi "superpower" hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya,” ujarnya.
Kurangnya persiapan implementasi, termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim menurutnya bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.
“KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan,” paparnya.
Kekhawatiran umum lainnya lanjut dia, kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan. Khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.
“Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan,” katanya.
Ia menyebut, berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.
Henri Subiakto melanjutkan, pendukung UU Baru ini, termasuk pemerintah dan sebagian DPR, lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda.
“Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum,” ungkapnya.
“Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini,” lanjutnya.
Makanya, ia mengingatkan publik. “Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelas pun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah,” tandasnya.