UPdates - Stadion Sudiang yang direncanakan dibangun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Ketidakhadiran proyek ini dalam anggaran tahun depan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025. Andi Iwan mengatakan, Stadion Sudiang yang tidak masuk dalam daftar anggaran dari dua unit prasarana olahraga yang direncanakan.
“Saya lihat di Stadion ini, saya lihat stadion di Kota Makassar di sini ada dua unit prasarana olahraga tapi salah satunya tidak masuk masalah stadion Sudiang itu. kata Andi Iwan, seperti yang dikutip Keidenesia dari tayangan TV Parlemen, Kamis, 13 Februari 2025.
Andi Iwan berharap agar proyek infrastruktur di Sulsel, termasuk Stadion Sudiang, dapat diperhatikan lebih lanjut. Dia meminta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo untuk mempertimbangkan agar anggaran untuk stadion ini dapat dialokasikan dalam perencanaan anggaran tahun depan.
“Mudah-mudahan bapak bisa mengkondisikan apakah dari dua kegiatan itu menjadi tiga kegiatan,” harapnya.
Sementar itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan pagu anggaran Kemenpu 2025 semula sebesar Rp 110,95 triliun. Namun, setelah dilakukan efisiensi anggaran, alokasi tersebut dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun, sehingga sisa anggaran yang tersedia hanya Rp 29,57 triliun.
"Pagu alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum 2025 semula Rp 110,95 triliun, dan dilakukan efisiensi sebesar Rp 81,38 triliun," kata Dody dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
Efisiensi anggaran ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Kebijakan ini menyebabkan pembatalan sejumlah proyek fisik, termasuk Stadion Sudiang.
Proyek Stadion Sudiang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) dan pemerintah daerah. Kemenpu bertanggung jawab dalam penyediaan anggaran dan pembangunan konstruksinya, sementara Pemprov Sulsel menyiapkan lahan seluas 20 hektare untuk lokasi stadion di kawasan GOR Sudiang.
Pemprov Sulsel juga mengalokasikan anggaran untuk persiapan dokumen lingkungan (amdal) hingga studi kelayakan. Sementara itu, Pemkot Makassar berkomitmen membantu pembangunan akses jalan menuju stadion dengan anggaran sebesar Rp 100 miliar yang tercantum dalam APBD 2025.
Namun, dengan adanya efisiensi anggaran, keberlanjutan proyek stadion ini kini tergantung pada keputusan lebih lanjut dari pihak pemerintah pusat dan daerah.