Ilustrasi teror lewat email (Foto: Freepik)

Lamaran Ditolak, Mahasiswa Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Cari Perhatian Mantan Kekasih

26 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus) Hylmi Rafif Rabbani alias HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan teror bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

You may also like : pemerkosaan ilustrasi unHeboh, Ini Kronologi Lengkap Dokter Bius dan Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Teror tersebut berawal dari masalah percintaan yang kemudian berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan publik.

Pelaku disebut kecewa setelah hubungannya dengan mahasiswi bernama Kamila Hamdi (K), yang terjalin sejak 2022, berakhir dan lamaran pernikahan yang diajukan keluarganya ditolak.

"Memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama kepada awak media sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Jumat, 26 Desember 2025.

Kekecewaan itu memicu rangkaian teror yang dilakukan tersangka terhadap mantan kekasihnya. Aksi intimidasi tidak hanya menyasar korban secara langsung, tetapi juga lingkungan tempat korban beraktivitas. Termasuk teror ke kampus Kamila.

"Banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," jelasnya.

Puncaknya, tersangka mengatasnamakan korban mengirimkan e-mail ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah Depok.

Teror tersebut dilakukan tersangka untuk menarik perhatian Kamila karena sudah memutus komunikasi setelah hubungan asmara mereka berakhir.

"Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K," bebernya.

Peristiwa teror bom terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 pagi. Hari itu, sebuah e-mail berisi ancaman bom masuk ke akun resmi SMA Bintara Depok.

Kejadian itu kemudian disampaikan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dari situlah ketahuan kalau sembilan sekolah lain juga menerima e-mail ancaman serupa. Teror itu lalu dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menetapkan mahasiswa Jurusan Teknik Informatika itu sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun," jelas Made Gede Oka Utama.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >