UPdates—Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
You may also like : 10 Anggota Geng Motor Asal Gowa Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh Kejaksaan.
You might be interested : Besok Kejagung Periksa Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Gus Umar: Semoga Jadi Tersangka
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Kamis, 4 September 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Nadiem berpesan kepada istri dan keempat anaknya yang masih balita untuk tegar menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem kepada awak media.
Ia menegaskan dirinya tidak bersalah dan percaya Tuhan akan menunjukkan kebenaran. Nadiem menyatakan berpegang teguh pada integritas dan kejujuran.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujarnya.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Dalam kasus ini Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.