UPdates—Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.
You may also like : Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadan, DPR Minta Dikaji dengan Baik
Itu penegasan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Faisal Syahrul.
You might be interested : Penerimaan Siswa Baru tak lagi Berdasar KK, SPMB Domisili Ganti Sistem Zonasi
Menurutnya, Kemendikdasmen menerapkan berbagai mekanisme kontrol dan pengawasan agar prinsip-prinsip tersebut benar-benar mampu dijalankan.
SPMB bagi Kemendikdasmen bukan hanya tentang kuota dan nilai, melainkan tentang keadilan dan integritas dalam memberi akses pendidikan kepada semua anak bangsa.
“Setiap anak berhak atas pendidikan bermutu. Tidak boleh ada praktik titipan, jual-beli kursi, atau diskriminasi dalam bentuk apapun,” tegas Faisal sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik, Senin, 16 Juni 2025.
Sebagai langkah pencegahan kecurangan, daya tampung sekolah telah dikunci melalui sistem Dapodik. Selain itu, sekolah diminta mengumumkannya secara terbuka.
Untuk pengawasan, Kemendikdasmen melibatkan lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, dan Inspektorat Daerah.
“Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan. Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat dan akan menindaklanjuti semua pengaduan,” kata Faisal.
Irjen Faisal juga mengajak seluruh elemen, mulai dari orang tua, guru, sekolah, hingga media untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi proses SPMB.
“Kami pastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan. Edukasi dan keterbukaan informasi adalah kunci sukses SPMB 2025,” tandasnya.