
UPdates—Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan saat demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu.
You may also like :
Mabes Polri Garap Produsen Curang MinyaKita, DPR Minta Ditindak Tegas
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebenarnya menghukum Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana 6 bulan penjara.
You might be interested :
Driver Ojol Affan Kurniawan Dimakamkan Pagi Ini, Kapolri Minta Maaf, 7 Brimob Ditahan, Warga Masih Bertahan di Kwitang
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Namun, Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.
Dalam sidang, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
"Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik," tegas hakim.
Hakim menegaskan Laras pada dasarnya tidak dilarang berpendapat atau mengkritik cara-cara kepolisian dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya, Laras dalam agenda pemeriksaan terdakwa menegaskan tidak memiliki niat menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya.
Menurutnya, apa yang ia sampaikan di media sosialnya merupakan ekspresi emosi spontan seorang warga atas kematian Affan Kurniawan setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.
"Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab," jelas Laras saat sidang, Senin, 15 Desember 2025 lalu.
Terkait foto dirinya tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menyatakan bukan untuk provokasi. "Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun,” ujarnya.
Vonis Laras lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 1 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyebut keadaan meringankan satu di antaranya adalah Laras merupakan tulang punggung keluarga.