UPdates - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
You may also like : 10 Hari Cuti Bersama di 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Latar belakang keputusan ini mengingat batas akhir pembayaran pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri yang berlangsung hingga 7 April 2025.
You might be interested : Berikut Jadwal Libur Panjang di Penghujung Januari 2025!
Kondisi itu berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT.
Keputusan tentang kebijakan penghapusan sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan dan melaporkan SPT ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan dapat diakses serta diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.