Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT (Foto: Dok.klikpajak.id)

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

27 March 2025
Font +
Font -

UPdates - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : asn mc sleman10 Hari Cuti Bersama di 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Latar belakang keputusan ini mengingat batas akhir pembayaran pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri yang berlangsung hingga 7 April 2025.

You might be interested : getty imagesorientfootage (1)Berikut Jadwal Libur Panjang di Penghujung Januari 2025!

Kondisi itu berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT.

Keputusan tentang kebijakan penghapusan sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan dan melaporkan SPT ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan dapat diakses serta diunduh pada laman landas pajak.go.id.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

 

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gettyimages 635752305 e1610538598206 copy 48e2

Helen Keller

“Anda tidak akan pernah belajar sabar dan berani jika di dunia ini hanya ada kebahagiaan.”
Load More >