THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
You may also like : Pemerintah Hari Ini Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2025
You might be interested : Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Mulai Dibuka Jumat 7 Maret, Ini Link Pendaftarannya