Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : dokumen kemenag riPemerintah Hari Ini Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2025

You might be interested : snaptik.app 74734086202862174772Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Mulai Dibuka Jumat 7 Maret, Ini Link Pendaftarannya

Our Program

Related Video

Latest UPdates