UPdates—Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025.
You may also like : Harga Tiket Meroket Jelang Natal dan Tahun Baru, DPR Ingatkan Pilot jangan Tidur
"Pemerintah akan menjadikan Senin, 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," kata Juri sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam pengumuman itu, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia tersebut mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan hari libur untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain untuk memeriahkan HUT ke-80 RI.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah mengharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
"Jadi, kami juga mengimbau di masyakarat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," ujar mantan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik itu.
Pengumuman ini mendapat sambutan beragam netizen. Ada yang senang karena bisa kembali menjalani long weekend. Sementara yang lain mempertanyakan kebijakan libur nasional yang selalu dadakan.