THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.
You may also like :
Dapat 5 Koper Uang Berisi Rp5 M, KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
You might be interested :
Rudianto Lallo Dukung Penuh Kenaikan Anggaran MA, MK, dan KY