THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.
You may also like :
Koruptor APD COVID-19 Divonis Ringan Lagi, Eks Penyidik KPK Heran
You might be interested :
MA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR