Home → Program →

MA Batalkan Putusan Bebas PN Makassar, Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari

7 December 2024

THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.

You may also like : febrie tanpa rompi dan borgol ditahan di rutan kpkPraperadilan Eks Jampidsus Febrie Ditolak, Hakim Ungkap Penerimaan Uang Rp40 M

You might be interested : lybwhw5odjzv2fzSejarah Hari Ini, 19 Agustus: Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

Our Program

Related Video

Latest UPdates