Home → Program →

MA Batalkan Putusan Bebas PN Makassar, Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari

7 December 2024

THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.

You may also like : jokowi istri setpresJokowi Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024, Rocky Gerung: Sejarah Memalukan

You might be interested : biden hunterJelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ampuni Putranya di Kasus Pajak dan Senjata Api

Our Program

Related Video

Latest UPdates