Home → Program →

MA Batalkan Putusan Bebas PN Makassar, Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari

7 December 2024

THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.

You may also like : images (11)Kejari Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp 17,4 Miliar Proyek Irigasi Leworeng Soppeng 

You might be interested : iran pengadilan tembakDua Hakim Mahkamah Agung Tewas Ditembak di Pengadilan Taheran

Our Program

Related Video

Latest UPdates