Home → Program →

MA Batalkan Putusan Bebas PN Makassar, Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari

7 December 2024

THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.

You may also like : mahfud mdMahfud MD Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Sangat Parah

You might be interested : anggota komisi iii dpr ri rudianto lallo saat rapat kerja komisi iii dpr ri bersama ma mk dan ky 20250710154556Rudianto Lallo Dukung Penuh Kenaikan Anggaran MA, MK, dan KY

Our Program

Related Video

Latest UPdates