THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.
You may also like :
Ungkap 2 Kasus Besar, Arloji Harga Rp2 M dan Rp700 Juta Jaksa Qohar Dicap KW Netizen
You might be interested :
Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ampuni Putranya di Kasus Pajak dan Senjata Api