THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.
You may also like :
Korupsi Pertamina, DPR: Jangan Ada Campur Tangan Politik
You might be interested :
Mantan Presiden Brasil Bolsonaro dan Puluhan Menteri Didakwa Rencanakan Kudeta
Widget ini membantu Anda sahabat IDenesian mencari hashtag terbaik untuk postingan instagram kamu agar outstanding !
Klik tiap hashtagnya untuk memilih, atau klik Copy All untuk menyalin semuanya :)