Home → Program →

MA Batalkan Putusan Bebas PN Makassar, Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari

7 December 2024

THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.

You may also like : the judge hammer a judge in court. located on a desk.Koruptor APD COVID-19 Divonis Ringan Lagi, Eks Penyidik KPK Heran

You might be interested : habiburokhman komisi iii dprMA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR

Our Program

Related Video

Latest UPdates