Home → Program →

MA Batalkan Putusan Bebas PN Makassar, Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari

7 December 2024

THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.

You may also like : menteri agama nasaruddin umar1Menteri Agama: Syarat Kanwil Mendatang harus Mampu Khutbah

You might be interested : brasil teror ap3 Ledakan, Teror Bom di Dekat Istana Presiden Brasil Jelang KTT G20

Our Program

Related Video

Latest UPdates