THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.
You may also like :
Kejari Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp 17,4 Miliar Proyek Irigasi Leworeng Soppeng
You might be interested :
Dua Hakim Mahkamah Agung Tewas Ditembak di Pengadilan Taheran