UPdates—Temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran dari inspeksi pasar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mulai digarap Mabes Polri.
You may also like : Punya 7 Mobil Mewah, Menteri Wanita Ini Paling Tajir di Kabinet Prabowo, Sakti, Etho, dan Andi Amran Lewat
Polisi menyelidiki dugaan pidana dalam pemasaran produk minyak goreng bersubsidi tersebut.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, temuan sementara, MinyaKita kemasan satu liter hanya berisi 700 sampai 900 mililiter (ml).
Menurut Helfi, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti. "Dan proses penyelidikan-penyidikan akan dilakukan lebih lanjut," kata Helfi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Senin, 10 Maret 2025.
Ada tiga perusahaan yang kini tengah diselidiki. Ketiga perusahaan itu yakni PT Artha Eka Global di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Helfi menegaskan, tiga perusahaan tersebut memproduksi minyak goreng merk MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan.
"Tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh produsen tersebut, di dalam label kemasannya tertulis 1L, namun ternyata hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter," ungkap Helfi.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang terbukti curang karena menjual produk yang tidak sesuai takaran.
“Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy Monica dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Senin, 10 Maret 2025.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, MinyaKita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.
Makanya, wakil rakyat dari Dapil Sumatera Barat II ini menegaskan perlu audit menyeluruh agar para produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen MinyaKita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Menurutnya, kasus tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Ia juga menegaskan, perlu pengawasan yang ketat agar tindakan curang produsen MinyaKita tak terulang.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita yang tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 8 Maret 2025 lalu. Saat itu, Amran mengukur secara langsung dan memastikan MinyaKita kemasan satu liter hanya berisikan 750 sampai 900 ml.
Selain itu, Amran juga mendapati penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut melampaui harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah menetapkan HET MinyaKita Rp15.700, namun dijual Rp18.000 per liter.