Prabowo Subianto dan Joko Widodo makan malam bersama di Kertanegara (Foto: X/@Jokowi)

Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Ciuman Prabowo dan Jokowi, Prof Henri Sebut Bareskrim Salah Terapkan UU ITE

11 May 2025
Font +
Font -

UPdates—Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR), Profesor Henri Subiakto menyebut Bareskrim Polri salah dalam menerapkan UU ITE dalam kasus mahasiswi  Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap akibat meme berciuman Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).

You may also like : mahfud md igMahfud MD Ingatkan Polri soal Kasus Pagar Laut yang Berkasnya Dikembalikan Kejagung

Mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu menegaskan penilaiannya tersebut dalam unggahan di akun X pribadinya, @henrysubiakto. "KASUS MAHASIWA ITB DITAHAN BRESKRIM ITU KELIRU," tulisnya dalam judul ulasannya sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Minggu, 11 Mei 2025.

Prof Henri menegaskan, kalau hal seperti ini terus berulang, maka publik dan orang-orang yang tak paham akan mengira UU ITE memang gunanya untuk membungkam kritik. "Bareskrim salah dalam menerapkan UU ITE. Ini jelas penerapan yang salah," tegasnya.

Ia menjelaskan, UU ITE sudah berkali-kali di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). "Direvisi terkait larangan fitnah, pencemaran nama baik atau penghinaan itu tidak bisa dilakukan penahanan oleh penegak hukum. Karena maksimal sanksinya di bawah 5 tahun. Jadi kalau ada penahanan atas nama pasal penghinaan (27A) itu jelas salah fatal," jelasnya.

Menurutnya, mahasiswi ITB yang bikin meme Jokowi dan Prabowo dikenakan pasal lain yaitu pasal 35 yang sanksinya memang berat yaitu hingga 12 tahun sehingga ia ditahan. "Tapi itu menujukkan penerapan yang keliru oleh Bareskrim dalam menggunakan pasal 35 UU ITE," ujarnya.

Pasal 35 itu kata dia merupakan bagian dari norma larangan perbuatan kejahatan terhadap komputer, atau sistem informasi (IT) yang di dalamnya terdapat informasi elektroniknya. Atau dikenal sebagai computer crime.

"Mengapa sistem informasi dilindungi UU, agar integritas, otentisitas (keaslian), dan kerahasiaan informasi milik orang atau badan hukum itu terjaga. Ini adalah tuntutan perkembangan teknologi dan kehidupan digital," paparnya.

"Sebab kalau informasi elektronik, diakses, dibuka dan diubah atau dipalsukan oleh orang yang tidak berhak, akan merugikan pemiliknya. Maka UU melindunginya dengan pasal 30, 32 hingga 35 UU ITE. Sanksi bagi pelakunya berlaku pidana yang berat hingga 12 tahun," lanjutnya.

Kenapa demikian? Prof Henri mengatakan, kalau informasi yang tersimpan di sistem IT, di komputer seseorang dibuka orang lain lalu diubah atau dipalsukan, maka secara ekonomi, dan sosial pemilik akan rugi besar.

"Tapi kasus mahasiswa ITB itu berbeda. Informasi yang diubah olehnya bukan informasi milik seseorang atau milik badan hukum yang tersimpan dalam sistem. Bukan informasi yang  kalau dibuka, diambil, diubah dan dipalsukan merugikan secara ekonomi, atau bisnis dan sosial bagi pemilik informasi yang menyimpannya," tegasnya.

Ia mengatakan, foto atau video Jokowi dan Prabowo itu bukan informasi elektronik yang dilindungi integritas, keaslian dan kerahasiaannya seperti yang dimaksud dalam UU ITE pasal 32 dan 35.

Foto serta video Jokowi dan Prabowo menurutnya bukan informasi elektronik milik pribadi atau badan hukum yang disimpan dan dilindungi dalam sistem informasi yang mereka miliki. "Foto atau video itu merupakan informasi terbuka ada dimana-mana bisa dicari secara terbuka. Pasal 32 dan 35 tidak berlaku untuk ini," ujarnya.

Prof Henri menyebut, foto maupun video Prabowo dan Jokowi sudah beredar di medsos sehingga untuk mengubah, dan merekayasa bisa langsung diambil dari medsos atau sumber-sumber terbuka lainnya.

Makanya jelas dia, tak perlu melawan hukum dengan menerobos apalagi merusak sistem informasi elektronik milik orang lain sebagaimana pemahaman yang dimaksud dalam larangan pasal aquo.

"Prinsip dasar yang menjadikan unsur pidana pasal 32 dan 35 ini harus dipahami dan harus memenuhi. Jika tidak demikian ya tidak bisa pakai pasal tersebut secara sembarangan," tegasnya.

"Apalagi pasal larangan computer crime ini dicampur dengan pidana pelanggaran ilegal content yang jenis pidananya computer related crime. Kejahatan menggunakan komputer yaitu untuk menghina atau berisi melanggar kesusilaan, ini tambah melenceng lagi," tambahnya.

Dugaan Prof Henri, pasal-pasal tersebut digunakan dan dicampur agar bisa menjerat pelaku. Padahal menurut dia, membuat meme satire seperti itu bagian dari kritik yang dibolehkan oleh UUD 45 pasal 28 F, dan tidak dilarang UU.

Alasannya, karena itu bukan fitnah dan pencemaran nama baik. "Bukan pula ujaran kebencian dan permusuhan berdasar Suku, agama, ras, etnis dan kelompok minoritas lain," jelasnya.

Ditekankan Prof Henri, yang dilakukan mahasiswa itu adalah benar-benar kritik berbentuk satire. "Sepahit dan semenyebalkan apapun kritik itu, hal denikian tidak dilarang UU," tandasnya.

Pihak Istana sendiri menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah melaporkan kasus meme itu ke kepolisian. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB berinisial SSS itu mengundang reaksi publik. Sejumlah pihak pun mendesak kepolisian segera membebaskannya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

oprah

Oprah Winfrey

"Banyak orang yang ingin bersama dengan Anda dalam limosin, tapi apa yang Anda inginkan adalah seseorang yang akan bersedia naik bus dengan Anda ketika limosin rusak."
Load More >