UPdates—Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan bahwa mahasiswi berinisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian terkait unggahan meme di media sosial, telah mendapatkan penangguhan penahanan.
You may also like : 99 Kg Sabu Disembunyi di Semak-semak Sungai, Polri Bongkar Aksi Jaringan Narkoba Malaysia di Aceh
Dalam sebuah pernyataan di situs resmi mereka, ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI.
"Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N. Nurlaela Arief sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Senin, 12 Mei 2025.
Menurut Nurlaela, setelah mahasiswi SSS mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB juga akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.
"Termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen. Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurlaela mengatakan bahwa ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. "Bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain," tegas Nurlaela.
Terakhir, Nurlaela memastikan ITB akan terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas. Mereka akan tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab.
Kabar penangguhan penahanan tersangka SSS mulai terungkap ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin dengan mengirim surat resmi berkop surat DPR RI yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri.
Dia menjamin mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangguhan penahanan terhadap tersangka diberikan penyidik pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
Penangguhan penahanan itu, kata dia, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya dan orang tuanya.
Penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
SSS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu setelah mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapannya memantik reaksi publik karena dianggap berlebihan dan telah melukai demokrasi. Meme yang dipersoalkan, dianggap merupakan bentuk ekspresi seni yang bernuansa kritik sosial dan satire politik.