UPdates—Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan Polri terkait kasus pagar laut Tangerang. Menurutnya, jangka waktu 14 hari yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah hampir habis.
You may also like : Bareskrim: THM jangan Coba-coba Pesta Narkoba di Malam Tahun Baru
Sebelumnya, pada 24 Maret 2025 lalu, Kejagung mengembalikan berkas perkara pagar laut ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Dirtipidum Bareskrim Polri.
You might be interested : Tolak Praperadilan Tom Lembong, Emak-emak Protes Hakim
Pengembalian berkas perkara pagar laut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini untuk bisa dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
Menurut analisis Jaksa Penuntut Umum, ada indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta izin program kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKK-PR dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
"24 Maret yang lalu Kejaksaan Agung mengembalikan pelimpahan berkas kasus Pagar Laut Tangerang ke Polri. Kejaksaan memberi waktu 14 hari agar kasus tersebut. bukan hanya dijadikan kasus pemalsuan oleh Arsin dkk. melainkan dijadikan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Kini sudah hampir 14 hari," tulis Mahfud MD mengingatkan Polri sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu, 6 April 2025.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini sejak awal memberi atensi pada kasus ini. Dalam tweet sebelumnya, ia mengatakan Kejaksaan Agung benar ketika mengembalikan berkas pagar laut. Menurut Mahfud, dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal, tak mungkin kasus pagar laut ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang kepala desa.
Sejak awal, kasus pagar laut ini kata Mahfud lebih merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekadar pemalsuan dokumen. Ia menduga ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi.
Unggahan Mahfud sehari sebelum batas 14 hari pelengkapan berkas kasus pagar laut ini ditanggapi banyak netizen. Tidak sedikit yang menyatakan pesimis dengan penanganan kasus ini.
"Kasus sudah terang benderang mata publik tetapi menjadi gelap di mata penegak hukum," tulis pengguna X dengan akun bernama @richard_gi47462.
"Terus Terang kami tidak yakin prof kasus ini dibuka seterang-terangnya, ada kekuatan invisible man yang bermain... Rakyat bisa apa, cuman berharap pak Prabowo tidak sedang bermain-main dengan harapan rakyat," komentar @Achmaddick.
Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang. Selain Arsin, Kepala Desa Kohod, tersangka lain, yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua pemberi kuasa yakni pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka.