
UPdates—Pengadilan Malaysia pada hari Jumat, 26 Desember 2025 menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang melibatkan hampir 2,2 miliar ringgit (Rp9,1 triliun) dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
You may also like :
Pernyataan Prabowo bakal Bikin Cemas Sejumlah Menteri Korup di Kabinetnya
Hakim Collin Lawrence Sequerah, hakim pengadilan federal yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi, menyampaikan putusan tersebut, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Bernama.
You might be interested :
Insiden Penembakan 5 WNI, DPR: Malaysia harus Terbuka, jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Anadolu, Jumat, 26 Desember 2025, pengadilan menyatakan dia bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan 2,3 miliar ringgit (Rp9,5 triliun) dari dana 1MDB.
Hukuman terhadap Najib menyusul penyampaian putusan yang panjang, dengan pengadilan membutuhkan hampir 4 1/2 jam untuk membacakan keputusannya setelah persidangan pengadilan tinggi yang berlangsung lebih dari enam tahun.
Dia dituduh menyalahgunakan kekuasaannya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan serta ketua dewan penasihat 1MDB untuk memperkaya dirinya sendiri secara pribadi.
Najib, 70 tahun, telah menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB, karena otoritas Malaysia dan AS menuduh bahwa sekitar $4,5 miliar digelapkan dari dana negara dalam skema internasional yang luas dari tahun 2009 hingga 2014.
Dia dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima dana yang disalahgunakan dari 1MDB, sebuah dana milik negara.
Saat ini Najib sedang menjalani hukumannya di Penjara Kajang di Selangor.
Tahun lalu, monarki Malaysia memberinya pengampunan, mengurangi separuh hukumannya yang semula 12 tahun.
Pada bulan Juli, Najib mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah, tetapi permohonannya ditolak.