
UPdates - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi agar berhati-hati.
You may also like :
KPK Garap Dugaan Korupsi Berjamaah PT Taspen dan PT Pertamina
Hal diungkapkan Noel kepada para wartawan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
You might be interested :
Buntut Mobil Mercedes-Benz B.J Habibie Dibeli Ridwan Kamil, KPK Kembali Periksa Ilham Habibie
Noel mengklaim telah mendapat informasi valid Menkeu Purbaya akan 'di-Noel-kan'.
Istilah di-Noel-kan merujuk pada penangkapan Noel dalam kasus korupsi. Noel mengklaim penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh rekayasa.
"Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1 (valid, red), Pak Purbaya akan di-'noel'-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya," ujar Noel, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Senin, 26 Januari 2026.
Noel mengibaratkan siapapun yang mengganggu 'pesta' para bandit akan digigit oleh 'anjing liar'. Namun, ia tak mengungkap dengan detail hal yang dimaksud.
"Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total Rp6,5 miliar. Noel disebut mendapat uang sejumlah Rp70 juta.
Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
