UPdates - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan penyelidikan terkait 1.323 siswa SMP di Kota Makassar yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Masalah ini berpotensi menghambat akses mereka terhadap rapor elektronik dan ijazah, karena para siswa tersebut terdaftar melalui jalur solusi yang tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Jumat, 24 Januari 2025, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa berlangsung lama bagi para siswa. Mereka yang tidak tercatat dalam Dapodik hanya dapat menggunakan rapor manual, yang berisiko menghalangi mereka melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
Selain itu, tidak terdaftarnya data siswa dalam Dapodik juga berdampak pada sekolah, yang terancam kehilangan akses dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
You might be interested : Mutasi Polri: Kombes Arya Perdana Gantikan Mokhamad Ngajib sebagai Kapolrestabes Makassar
Tentu, situasi ini juga meningkatkan beban kerja guru, karena mereka harus menangani berbagai persoalan administrasi pendidikan yang muncul akibat ketidakjelasan status siswa.
Ombudsman sendiri berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini dilakukan agar segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara lengkap dan memberikan rekomendasi serta penekanan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Pihak Ombudsman juga menyoroti keberadaan jalur solusi dalam PPDB Makassar yang menerima siswa-siswa tersebut. Jalur ini tidak diakui secara resmi oleh Kemendikbudristek, sehingga mengakibatkan para siswa tidak terdaftar dalam Dapodik dan berisiko tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Sebanyak 1.323 siswa yang terancam kehilangan ijazah ini tersebar di 16 sekolah di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar dan pihak terkait tengah bekerja untuk menyelesaikan permasalahan ini agar para siswa dapat mendapatkan hak-haknya dalam sistem pendidikan yang sah.