Kapal-kapal berlayar di Selat Malaka. (Foto/Pixabay)

Menkeu Purbaya Wacanakan Tarik Pajak di Selat Malaka, Menlu Bilang tidak

24 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan kemungkinan Indonesia memungut pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka, sebuah jalur strategis perdagangan yang masuk kawasan RI, Singapura, dan Malaysia.
  • Wacana ini dilontarkan dengan contoh Selat Hormuz yang diblokade Iran dan memungut biaya dari kapal yang melintas, namun Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melakukan hal serupa.
  • Menurut Sugiono, Indonesia harus mematuhi hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang menegaskan bahwa negara kepulauan seperti Indonesia harus menjaga kelancaran lalu lintas laut tanpa memungut biaya.
  • Indonesia berkomitmen untuk menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling menguntungkan bagi komunitas global, serta mendukung prinsip kebebasan pelayaran di Selat Malaka.
  • Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, juga menekankan pentingnya menjaga perairan Selat Malaka tetap terbuka dan memastikan hak melintas dijamin bagi semua negara tanpa adanya intersepsi atau bea masuk.
  • Status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, yang menegaskan kewajiban Indonesia untuk menjamin hak lintas transit bagi kapal asing demi stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global.
  • Dengan demikian, Indonesia tetap berpegang pada komitmennya untuk menjaga kebebasan pelayaran dan kelancaran lalu lintas laut di Selat Malaka, tanpa memungut biaya atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas regional.
atau

UPdates—Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan kemungkinan Indonesia memungut pajak dari kapal yang melintas di wilayah perairan Selat Malaka.

You may also like : getty imagesTHE K-FACTS EPS 15: Jejak Sri Mulyani di Dua Medan Juang

Ini merupakan jalur strategis perdagangan yang masuk kawasan RI, Singapura dan Malaysia. Langkah tersebut menurutnya bisa saja dilakukan seperti Selat Hormuz yang diblokade Iran.

You might be interested : zetro kanan igTahun Kelabu Diplomat Indonesia, Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak di Peru

Purbaya melontarkan wacana itu saat menjadi pembicara dalam acara Simposium PT SMI, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

“Sekarang Iran men-charge Kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Jumat, 24 April 2026.

Namun, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono menegaskan,  pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.

Langkah itu diambil guna memastikan kepatuhan Indonesia terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Sugiono menegaskan, sebagai negara kepulauan yang diakui dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelancaran lalu lintas laut tanpa memungut biaya lintas.

"Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka). Kita menghormati UNCLOS sebagai persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah kita," ujar Menlu melalui keterangan resmi sebagaimana dilansir Jumat, 24 April 2026.

Ia menyatakan bahwa komitmen itu sejalan dengan upaya menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling menguntungkan bagi komunitas global.

Indonesia tetap mendukung penuh prinsip kebebasan pelayaran di salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia tersebut.

"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," kata Sugiono.

Sebelumnya pada Rabu, 22 April 2026, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyatakan bahwa negara-negara di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga perairan tetap terbuka.

Balakrishnan menekankan,  hak melintas dijamin bagi semua negara tanpa adanya intersepsi atau bea masuk.

Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS.

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi kapal asing demi stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >