Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengecek langsung area pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto:RRI/Saadatuddaraen)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan SHM/SHGB Pagar Laut PIK2

24 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Status Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) di area pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang resmi dicabut. Khususnya milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui, PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto  Kusuma alias Aguan pengembang PIK2. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, perusahaan itu didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB yang kami sebut nama PT IAM," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.

Pembatalan ini berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang berstatus cacat prosedur dan materil sehingga dinyatakan batal demi hukum.

"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis yang kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, dimana bisa ngecek-ngecek begitu," jelasnya.

Politikus Golkar itu menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod, mereka menemukan pelanggaran ketentuan yuridis. Makanya, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

"Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan? Sudah tidak ada tanahnya," ucap Nusron.

Total ada 263 sertifikat SHGB dan SHM di area itu dengan sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya karena melanggar aturan dan berada di luar garis pantai.

"Ada berapa banyak pokoknya, banyak bidang, tapi yang jelas belum semua. Karena, proses itu kita lakukan satu per satu, jadi belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada sekitar 50-an," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN tegas Nusron akan menuntaskan penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini. Namun, itu butuh waktu sebab sertifikat-sertifikat yang cacat prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak.

"Insya Allah secepatnya selesai, karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya, ini tidak semuanya dan harus satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui, jadi, jangan sampai kita salah membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material," ujarnya.

Font +
Font -