UPdates - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sejumlah gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak tujuh sengketa pilkada di Sulsel akan dibacakan hari ini.
You may also like : DPR Harap tak Ada Riak Pilkada setelah Putusan MK
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, pembacaan putusan sengketa Pilkada Sulsel dijadwalkan untuk diputuskan dalam tiga sesi sidang yang berlangsung di ruang pleno MK hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.
Sidang pertama dimulai pukul 09.00 WITA, yang akan memutuskan sengketa Pilkada Takalar dan Pilkada Toraja Utara di Panel III. Pada sesi kedua yang dijadwalkan pukul 14.30 WITA, MK akan membacakan putusan untuk Pilwalkot Palopo di Panel II dan Pilkada Bulukumba di Panel III.
Sementara itu, sesi ketiga akan digelar pada pukul 20.30 Wita, dengan agenda pembacaan putusan untuk PHPU Pilgub Sulsel di Panel II, serta Pilwalkot Makassar dan Pilkada Parepare di Panel III.
Untuk diketahui, sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah di Sulsel mengajukan gugatan PHPU terkait hasil pilkada di berbagai daerah. Gugatan tersebut mencakup Pilkada Makassar yang diajukan oleh Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A. Uskara, Pilkada Bulukumba yang digugat oleh Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto, serta Pilwalkot Palopo yang diajukan oleh Farid Kasim-Nurhaenih.
Selain itu, terdapat juga gugatan untuk Pilkada Takalar yang diajukan oleh Syamsari-M. Natsir Ibrahim, Pilkada Toraja Utara yang digugat oleh Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, dan Pilkada Parepare yang diajukan oleh Erna Rasyid Taufan-M. Rahmat Sjamsu Alam.
Selain tujuh pilkada yang diputuskan pada hari ini, putusan untuk empat gugatan lainnya termasuk Jeneponto, Pangkep, Pinrang, dan Kepulauan Selayar akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Dismissal Pilkada Sulsel Hari Ini