Ilustrasi pemungutan suara ulang di Pilkada 2024 (Foto: Web ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha).

MK Perintahkan PSU di Pilwalkot Palopo Usai Trisal Tahir Didiskualifikasi

25 February 2025
Font +
Font -

UPdates - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan MK mendiskualifikasi Trisal Tahir, calon wali kota nomor urut 4, dari kontestasi Pilwalkot Palopo. Pemungutan suara ulang ini akan. MK pun meminta agar KPU Palopo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilkada) Palopo. 

You may also like : snapinsta.app 461045348 494268863586444 2169519613139751836 n 1080Sah! MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel

Pemungutan suara ulang rencananya akan dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Palopo. MK meminta pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan.

You might be interested : sidang mk youtubeSidang MK Sengketa Pilkada Palopo, Dinas Pendidikan tak Temukan Ijazah Trisal dan tidak Ada di Daftar Hadir Ujian

Putusan ini dibacakan pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keempat pasangan calon yang sebelumnya mengikuti Pilkada Palopo, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir, tetap dapat mengikuti PSU. Namun, Trisal Tahir tidak diperkenankan ikut serta.

MK juga memerintahkan KPU Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak kepolisian untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi dalam pelaksanaan PSU, termasuk pengamanan di seluruh TPS yang terlibat.

Keputusan ini berawal dari sengketa yang diajukan oleh pemohon yang meminta agar Trisal Tahir didiskualifikasi. Dalam sidang, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak eksepsi yang diajukan pihak terkait dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. 

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang dikutip Keidenesia dari kanal Youtube MK. 

Dengan demikian, Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Palopo pada 5 Desember 2024 batal demi hukum.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," ucap Suhartoyo.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

BJ Habibie

"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha."
Load More >