UPdates—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).
Keputusan itu diambil dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo dalam sidang sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Selasa, 4 Februari 2025 malam.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT tidak terbukti.
Dengan keputusan ini, KPU Makassar akan segera menetapkan pasangan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih. Mereka akan dilantik Februari ini.
Sejauh ini, dari semua pilkada di Sulsel yang digugat ke MK, baru sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo yang diputuskan MK akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Gugatan ini diajukan pasangan calon (Paslon) Farid Kasim Judas-Nurhaenih.
Sebagamana putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayat, Palopo termasuk 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan.
Gugatan Pilkada 2024 lainnya dari Sulsel, yakni Takalar, Toraja Utara, dan Bulukumba semuanya juga ditolak MK.