UPdates—Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) dalam sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, Selasa 8 Juli 2025 hari ini. Dengan demikian, Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sah terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo.
You may also like : Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara Ditolak MK
Hakim konstitusi, Ridwan Mansyur mengatakan, dalil pemohon mengenai Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota dalam PSU tahun 2025 karena tidak jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana menurut Mahkamah adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum.
You might be interested : Cagub Sulsel Danny Pomanto Nyoblos di TPS 001 Maricaya Selatan, Kenakan Pakaian Putih
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Chanel YouTube MK, Selasa, 8 Juli 2025.
Hakim Ketua Suhartoyo selanjutnya membacakana amar putusan. "Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait atau selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegasnya.
Sebelumnya, Akhmad Syarifuddin berhasil meraih suara terbanyak pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024 bersama dengan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir sebagai Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4.
Namun, kemenangannya terganjal setelah Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya keluar putusan bahwa Trisal Tahir didiskualifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
Mahkamah pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo dengan memberi kesempatan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir. PSU itu kemudian diikuti Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon Nomor Urut 4.
Berikutnya, KPU menetapkan hasil perolehan PSU yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara. Akhmad Syarifuddin menang kembali.
Namun, lagi-lagi kemenangan Akhmad Syarifuddin terhambat karena giliran Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Palopo pasca-PSU. Dalam permohonannya, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendalilkan Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.