
UPdates - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI.
You may also like :
DPR: Pembredelan Lagu "Bayar Bayar Bayar" tidak Bisa Dibenarkan
MKD memutuskan Rahayu Saraswati tetap melanjutkan jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia.
You might be interested :
Sebut Polisi tak Netral di Pilkada, MKD DPR Sanksi Yulius Setiarto, PDIP Klaim Punya Bukti
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar MKD lewat keterangan tertulis pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, MKD menjelaskan bahwa telah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Pertimbangan itu didasarkan pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan saudari Rahayu Saraswati.
Rahayu sebelumnya menyatakan mundur dari keanggotaan DPR RI pada 10 September 2025.
Meski tak mengungkap dengan jelas alasan pengunduran dirinya, namun, Rahayu Saraswati menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat menjadi sorotan pada 28 Februari 2025 lalu.