
UPdates—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dilaporkan memblokir akses dari alamat IP Indonesia ke unggahan Instagram Magdalene yang memuat investigasi independen TAUD tentang kasus teror air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
You may also like :
Kerugian Judi Online Bisa Capai Rp1.000 Triliun di 2025
Restriksi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pembungkaman kebebasan pers dan sensor konten.
You might be interested :
Ngeri, Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online di Era Prabowo
Kemkomdigi kini memberikan penjelasan terkait hilangnya konten pada akun media sosial Magdalene di Instagram itu yang membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis LSM KontraS itu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah penanganan konten tersebut dilakukan berdasarkan aduan resmi masyarakat dan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait konten yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” ujar Alexander Sabar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik.
Menurutnya, konten yang dilaporkan setelah dianalisis memiliki potensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik, termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta berisiko memengaruhi kepercayaan terhadap institusi negara.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi aduan hingga analisis substansi konten sebelum ditindaklanjuti.
Ia juga menyebutkan bahwa akun yang dilaporkan tidak terverifikasi sebagai akun media dan tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga penanganan dilakukan berdasarkan isi konten, bukan status kelembagaan.
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun juga memiliki tanggung jawab menjaga ruang digital agar tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat,” tegas Dirjen Wasdag Kemkomdigi.
Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, termasuk media dan kreator konten, untuk mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya pada isu sensitif yang berpotensi membentuk opini publik.
Kemkomdigi menyatakan terbuka untuk berdialog dengan komunitas pers dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat di ruang digital.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengutuk tindakan Kemkomdigi yang melakukan permohonan pembatasan akses terhadap konten berita Magdalene di media sosial Instagram ini.
Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan, berita yang dibatasi merupakan bagian dari publikasi laporan hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ihwal kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.
"Sebagai perusahaan pers berbadan hukum yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU Pers, Magdalene, memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia," kata Erick sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Tempo, Selasa, 7 April 2026.