Ilustrasi logo MUI. (foto.Dok.MUI Digital)

MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

7 August 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • MUI menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat karnaval perayaan Hari Kemerdekaan, hukumnya haram karena bertentangan dengan syariat Islam.
  • Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik, dan berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
  • Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki, sehingga tindakan berbusana menyerupai lawan jenis dianggap haram.
  • Penggunaan busana lawan jenis rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP) yang dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial.
  • MUI menekankan bahwa peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan dan memperbanyak doa dan dzikir.
  • Dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat, sehingga perlu ditingkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga syariat Islam.
  • Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis bertentangan dengan syariat Islam dan harus dihindari oleh umat Muslim.
atau

UPdates—Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram.

You may also like : wali kota banda acehWali Kota Illiza Menangis Ceritakan Banyak Gadis Muda Open BO di Banda Aceh karena Faktor Ekonomi

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) bertentangan dengan syariat Islam.

​“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari MUI Digital, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kiai Muiz Ali menjelaskan, larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern.

Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

​“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya.

Makanya, menurut dia, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >