UPdates - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani aturan baru pada Rabu malam waktu setempat yang melarang perjalanan dari beberapa negara ke AS, dengan alasan risiko keamanan.
You may also like : Sebut Dirinya akan Kalah di Pilpres Amerika, Trump Gugat Surat Kabar dan Tim Survei
Larangan tersebut akan sepenuhnya membatasi masuknya warga negara dari 12 negara ke AS yakni: Afghanistan; Myanmar; Chad; Republik Kongo; Guinea Ekuatorial; Eritrea; Haiti; Iran; Libya; Somalia; Sudan; dan Yaman.
You might be interested : Hari Ini, Rakyat Amerika Serikat Memilih Presiden Baru
Orang-orang dari tujuh negara lainnya akan dikenakan pembatasan Sebagian yakni: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Proklamasi tersebut mencakup pengecualian bagi penduduk tetap yang sah, pemegang visa yang ada, kategori visa tertentu, dan individu yang masuknya melayani kepentingan nasional AS.
Disadur dari CNN, Kamis, 5 Juni 2025, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa Trump membuat keputusan akhir untuk menandatangani proklamasi ini setelah serangan anti semit di Boulder, Colorado, Ia mempertimbangkannya sebelumnya, tetapi serangan hari Minggu mempercepatnya.
Gedung Putih memuji larangan perjalanan presiden baru tersebut sebagai "pemenuhan" janji kampanye untuk "melindungi warga Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menyakiti kita."
"Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menyakiti kita. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup tempat-tempat yang tidak memiliki pemeriksaan yang tepat, memiliki tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman," tulis wakil sekretaris pers Gedung Putih Abigail Jackson di X.
Trump mengatakan dalam sebuah video yang diunggah pada hari Rabu bahwa negara-negara baru dapat ditambahkan ke dalam larangan perjalanan karena "ancaman muncul di seluruh dunia."
"Daftar tersebut dapat direvisi berdasarkan apakah ada perbaikan material yang dilakukan. Demikian pula negara-negara baru dapat ditambahkan saat ancaman muncul di seluruh dunia, tetapi kami tidak akan mengizinkan orang-orang yang ingin menyakiti kami memasuki negara kami dan tidak ada yang akan menghentikan kami untuk menjaga keamanan Amerika," kata presiden.
Proklamasi tersebut mulai berlaku pada pukul 12:01 dini hari tanggal 9 Juni, menurut Gedung Putih.