
UPdates—Hukuman kerja sosial mulai diberlakukan di Indonesia pada 2 Januari 2026 seiring berlakunya KUHP baru (UU No. 1/2023) dan KUHAP baru.
Kerja sosial ini menjadi alternatif hukuman penjara untuk tindak pidana ringan (ancaman < 5 tahun penjara).
Pelaksanaan hukuman dilakukan di lembaga sosial, panti, atau sekolah, dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan koordinasi daerah. Ada sanksi tegas jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial sesuai putusan hakim.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di penjara. Melainkan, memberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum. Lalu, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain sebagainya.
Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Sigit Rohadi mengatakan, filosofi hukuman kerja sosial adalah membuat malu pelaku dan keluarganya. Hal itu, bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku pidana.
Makanya, hukuman kerja sosial kata dia harus dilakukan pada tempat terbuka yang dapat dilihat. Sekaligus, tempat tersebut dapat dipantau serta diawasi masyarakat.
“Perlu kerja bersama antara penegak hukum yang menjatuhkan putusan dengan pemerintah daerah yang menyiapkan fasilitas hukuman kerja sosial. Penempatannya harus sesuai dengan usia, jenis kejahatan, dan profil terpidana, dan tempatnya juga mudah dipantau unsur masyarakat,” ucap Sigit sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.co.id, Minggu, 4 Januari 2026.
Sementara itu, pemerhati hukum mengkhawatirkan, hukuman kerja sosial ini menjadi ajang jual beli perkara. Hal tersebut, dinilai perlu pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang mengambil keputusan siapa yang berhak mendapatkan hukuman kerja sosial.
“Contohnya Komisi Yudisal yang melakukan pengawasan terhadap putusan dari hakim soal hukuman kerja sosial tersebut. Hakim harus selektif memberikan hukuman kerja sosial hanya bagi mereka terkena pidana ringan tanpa ada unsur kejahatan kekerasan,” kata Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) DKI Jakarta, Deviyanti Dwiningsih saat berbincang dengan RRI Pro 3, Minggu, 4 Januari 2026.
Devi mengharapkan, hukuman kerja sosial tersebut bukan hanya mengurangi atau menghindari kepadatan rutan dan lapas. Tetapi juga, sebagai sarana memberikan efek jera agar pelaku sadar dengan kesalahannya.
“Selain itu, hukuman kerja sosial ini juga bisa menjadi sarana integrasi sosial bagi pelaku. Agar siap kembali hidup dengan baik di tengah masyarakat,” ucap Devi.