
UPdates—Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai berlaku Sabtu, 28 Maret 2026 hari ini.
You may also like :
Hati-hati, Lagi Marak SMS Penipuan dengan Perangkat BTS Palsu
Implementasi awal ditandai dengan kebijakan pemutusan dan pemblokiran akses terhadap akun-akun anak pada sejumlah platform digital.
You might be interested :
Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Meskipun angka spesifik akun yang diblokir belum dirilis, kebijakan penonaktifan akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, hingga facebook untuk anak di bawah 16 tahun ini menyasar potensi hingga 70 juta anak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen besar negara dalam memperkuat pelindungan anak di era transformasi digital.
Sebagai aturan turunan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui regulasi ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memperketat verifikasi usia serta melakukan mitigasi terhadap konten berisiko tinggi.
Secara substansi, PP Tunas melarang platform digital memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak berusia di bawah 16 tahun.
Selain itu, platform dengan konten berisiko tinggi juga wajib memblokir atau menonaktifkan akun pada kelompok usia tersebut.
Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital menjadi fokus penerapan kebijakan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan penguatan pengawasan dan evaluasi berkala.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak penetapan PP Tunas untuk memberikan kesempatan kepada platform digital melakukan penyesuaian sistem dan kebijakan.
Dalam perkembangan implementasi terbaru, Kementerian Komdigi mencatat terdapat platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut, khususnya dalam aspek perlindungan anak dan pembatasan usia pengguna.
“Untuk saat ini, kami memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Sabtu, 28 Maret 2026.
Platform X diketahui telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta menyesuaikan kebijakan penggunaan dan sistem verifikasi.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan kecerdasan artifisial dan verifikasi manual guna memastikan perlindungan pengguna anak.
Selain itu, beberapa platform lain seperti TikTok dan Roblox dinilai telah menunjukkan langkah awal menuju kepatuhan, meskipun masih memerlukan penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh.
Meutya menegaskan bahwa status kepatuhan platform bersifat dinamis dan akan terus dipantau secara berkala oleh pemerintah.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti peraturan yang berlaku,” tegas Menkomdigi.
Menurutnya, PP Tunas merupakan bagian dari mandat kedaulatan digital yang bertujuan melindungi anak di ruang digital, termasuk dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan di wilayah Indonesia.
Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh platform digital, serta mendorong percepatan kepatuhan guna mewujudkan rua ng digital yang aman, sehat, dan berpihak pada perlindungan anak di Indonesia.