
UPdates – Pemerintah Australia resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, terhitung mulai hari ini, Rabu, 10 Desember 2025.
You may also like :
Malaysia Segera Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Pakai HP
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan media sosial mengambil langkah untuk mencegah anak membuat akun serta menonaktifkan akun yang ada. Hampir semua platform besar, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube, akan dibatasi penggunaannya bagi anak di bawah 16 tahun. Meta bahkan mulai menutup akun lebih awal.
You might be interested :
Pemindahan Napi Narkotika Bali Nine Terkesan Ditutup-tutupi, DPR: Kita Didikte Australia
Platform-platform tersebut akan dikenai denda hingga Rp548,3 miliar jika melanggar. Sementara itu, anak dan orang tua tidak akan dikenai sanksi.
Pemerintah Australia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi kesehatan mental anak. Menteri Komunikasi Anika Wells bahkan menyebut media sosial sebagai “kokain perilaku” bagi generasi muda.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sebagian orang tua dan anak. Pendukung kebijakan ini percaya, Australia akan menjadi contoh bagi dunia, meski perusahaan media sosial sebelumnya memberikan perlawanan keras.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari pihak yang menilai larangan tersebut dapat menghambat ekspresi dan akses dukungan sosial bagi remaja. Survei nasional menunjukkan, 77 persen warga Australia mendukung larangan ini karena diyakini dapat mendorong anak lebih banyak berinteraksi langsung.
Sebagian orang tua menilai aplikasi selama ini membuat anak lebih fokus pada ponsel dibandingkan teman sebaya.