UPdates - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
You may also like : Ungkap 2 Kasus Besar, Arloji Harga Rp2 M dan Rp700 Juta Jaksa Qohar Dicap KW Netizen
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
You might be interested : 4 Operator Seluler Siap Sadap HP Warga, Kejagung Diingatkan Jangan Langgar Privasi
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.