
UPdates—Pemerintah menilai kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian (refund) kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
You may also like :
BNPT: Kelompok Teror Sasar Anak-Anak Melalui Media Sosial dan Game Online
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, (Dirjen Infradig Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto menegaskan hal itu dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
You might be interested :
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Digelar Terpisah, DPR Sebut MK Lompat Pagar
Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Dirjen Infradig Kemkomdigi sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurutnya, sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Kuota layanan, katanya, adalah bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien.
Bagi pemerintah, penerapan masa berlaku kuota bertujuan menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberikan kepastian dalam perencanaan investasi dan kualitas layanan publik.
Ditegaskan Wayan, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional.
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” kata Wayan.
Ia juga menekankan kuota data internet bukan hak aset pribadi, melainkan hak untuk mengakses jaringan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati antara konsumen dan penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Pemerintah menilai berakhirnya masa berlaku paket bukan bentuk pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari berakhirnya durasi akses yang telah disepakati.
Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, menurutnya, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan tarif batas atas dan bawah demi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota saat masa aktif berakhir.
Para pemohon meminta agar Mahkamah memaknai ketentuan tersebut dengan kewajiban rollover, perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif, atau refund sisa kuota.
Pemerintah menegaskan isu yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat antara konsumen dan operator, bukan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang.