UPdates - Oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang berinisial Prada ANP ditahan oleh Satuan Polisi Militer untuk menjalani proses hukum.
You may also like : Viral, Diduga Dokter, Tampar Bayi yang Sedang Dikhitan Gara-gara Tangannya Gerak dan Kena Wajahnya
Prada ANP diduga telah menganiaya seorang pedagang perempuan di area Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin, Letkol Sus Santos pun membenarkan kejadian yang viral di media sosial tersebut pada Rabu, 9 Juli 2025.
You might be interested : DPR Garansi RUU TNI tidak akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Letkol Santos juga menyatakan, Prada ANM merupakan prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud Sultan Hasanuddin. Pelaku bahkan sedang menghadapi proses hukum internal yang lain, yaitu dugaan desersi alias meninggalkan dinas tanpa izin selama 196 hari.
Sebagai informasi, Prada ANM terekam menganiaya seorang pedagang perempuan di PTB Maros pada Selasa, 8 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WITA. Dia melakukan aksinya dengan menggunakan seragam dinas TNI AU bersama seorang wanita yang diduga merupakan istrinya.
Oknum TNI AU ini pun terekam mendorong, memukul, melontarkan kata-kata kasar, dan sempat ingin merampas handphone korbannya. Pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan atas dasar urusan pribadi sang istri yang lokasi kerjanya tak jauh dari TKP.