Setop pembunuhan terhadap jurnalis (Foto: UN News)

Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Wanita, Keluarga Dilarang Ikut Gelar Perkara, DPR Minta Transparan

30 March 2025
Font +
Font -

UPdates—Seorang jurnalis wanita bernama Juwita (23) diduga dibunuh anggota Lanal Balikpapan berinisial J berpangkat kelasi satu. Kasusnya menjadi perhatian karena status mereka dan penanganannya yang masih terkesan tertutup.

Yang terbaru, keluarga jurnalis asal Banjarbaru Kalimantan Selatan itu mengklaim mereka dilarang ikut gelar perkara. Pihak keluarga pun meminta agar Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin dan kepolisian terbuka, termasuk soal hasil autopsi dan motif pembunuhan.

Menanggapi pembunuhan dan penanganan kasus ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, kematian Juwita yang janggal adalah sebuah pukulan bagi dunia pers di Indonesia, khususnya bagi kebebasan jurnalisme yang mestinya dijunjung tinggi.

“Kami di Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informasi menilai bahwa peristiwa ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan,” kata Kang Aher dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Maret 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

"Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers," tegasnya.

Politisi Fraksi PKS ini lebih jauh mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini, dan jika ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis, tegasnya, tidak boleh terjadi di negara ini.

“Kami juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers," ujarnya.

Komisi I DPR RI tegas Aher berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis. "Sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II ini.

Di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Namun, perlindungan terhadap jurnalis dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP dan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis, serta Peraturan Dewan Pers.

“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat,” pungkasnya

Juwita yang bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal dibunuh pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sekitar pukul 15.00 Wita. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya.

Awalnya, penyebab kematiannya diduga karena kecelakaan tunggal. Akan tetapi, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Luka lebam di bagian leher dan hilangnya ponsel Juwita semakin menguatkan kecurigaan kerabat korban. Beberapa hari kemudian, oknum TNI AL berinisial J yang disebut-sebut sebagai kekasih korban diamankan.

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyerahkan barang bukti ke Denpomal Banjarmasin terkait kasus pembunuhan ini.

Sabtu kemarin, Polda Kalsel bersama Denpomal Balikpapan, Denpomal Banjarmasin, telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi usai gelar perkara kepada wartawan menyebutkan bahwa motif dan jumlah pelaku pembunuhan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik dari Denpomal Banjarmasin.

Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kalsel) dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gettyimages 635752305 e1610538598206 copy 48e2

Helen Keller

“Anda tidak akan pernah belajar sabar dan berani jika di dunia ini hanya ada kebahagiaan.”
Load More >