UPdates—Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar serius memastikan status kehalalan atau non halal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
You may also like : Anggota DPR PKB Geram, Ada Unsur Babi tapi Permen Berlabel Halal
Hidayat Nur Wahid menekankan itu menyusul beredarnya informasi bahwa ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan untuk MBG diduga berbahan minyak babi.
You might be interested : Anggota DPR PKB Geram, Ada Unsur Babi tapi Permen Berlabel Halal
Politikus PKS itu juga mendesak BPOM segera menyelesaikan pengujiannya terhadap dugaan ompreng tersebut.
Anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II itu menegaskan, ia mendukung sepenuhnya Program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa.
Namun, ia menyatakan bahwa pada pelaksanaannya, program ini jangan sampai menimbulkan masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya.
“Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” tegasnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Senin, 8 September 2025.
Tokoh nasional yang kerap disapa HNW ini menjelaskan dirinya kerap kali mendapatkan laporan kasus terkait pelaksanaan MBG. Mulai dari siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.
Menurutnya, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam. Baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Sebab, jika betul ompreng itu mengandung minyak babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.
“Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir 3 September lalu sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut.
HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian.
Karena itu, agar masalah ini segera selesai, BPOM kata dia mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.
Dalam konteks kehalalannya, maka amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia.
Di Pasal 18 UU JPH tersebut jelas menyebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.
Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Dan dengan status “non halal” maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.
“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya,” katanya.
Itu semua kata HNW selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat . “Yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.