UPdates - Wali Kota (Walkot) Makassar Munafri Arifuddin menegaskan tidak terlibat dalam proses lelang jabatan (open bidding) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Appi menegaskan, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional oleh panitia seleksi (pansel) sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami serahkan sepenuhnya mekanisme lelang kepada panitia seleksi. Apa pun bentuknya, mereka yang umumkan 10 nama,” kata Munafri, dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkot Makassar, Sabtu, 12 April 2025.
Munafri menyebut, seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama untuk posisi Sekda ini berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Karena itu, ia memastikan tidak ada intervensi atau kepentingan dalam proses tersebut.
You might be interested : Pemkot Makassar Efisiensi Anggaran Rp 700 Miliar, Hapus 2 Program Prioritas
“Mereka (tim seleksi sudah umumkan 10 nama, dan semuanya berasal dari internal Pemkot. Kami tegaskan tak ikut campur selama tahapan seleksi,” ujarnya.
Proses seleksi Sekda Makassar saat ini telah memasuki tahapan lanjutan setelah pengumuman 10 peserta yang lolos seleksi administrasi. Tiga besar dari hasil seleksi ini akan diserahkan kepada wali kota pada akhir April 2025 untuk dipilih satu nama sebagai Sekda definitif.
“Tugas Timsel adalah memproses hasil tahapan seleksi dan memperhadapkan hasilnya ke kami sesuai dengan urutan peringkat. Kami akan menilai dari segi kuantitatif, tapi tentu ada juga penilaian khusus dari wali kota,” kata Munafri.
Menurut dia, hasil asesmen ini penting untuk menjamin bahwa calon Sekda memiliki kapasitas dan kualitas sebagai pemimpin birokrasi di tingkat kota. Ia juga mengakui bahwa seluruh peserta yang lolos berasal dari internal Pemkot Makassar.
“Kalau banyak yang mendaftar dari dalam, tentu orang luar jadi ragu. Tapi proses ini terbuka, siapa pun bisa ikut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Sekda Makassar, Muhammad Idris, menyampaikan dari 11 pelamar, satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.
“Dari 11 pendaftar, satu orang tidak bisa lanjut karena tidak memenuhi standar dan prosedur seleksi,” ujar Idris di Balai Kota Makassar.
Adapun 10 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah: Andi Irwan Bangsawan, Andi Zulkifli Nanda, Ahmad Hendra Hakamuddin, Ahmad Namsum, Andi Bukti Djufrie, Dahyal, Irwan Rusfiadi Adnan, Muhammad Fadli, Muhammad Mario Said, dan Saenal Ibrahim. Sementara Muh Daud Hakal dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.