(foto:Dok.Humas Polri)

Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Berikut Penjelasan dan Saksinya

6 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
  • Salah satu sasaran penegakan hukum pada Operasi Patuh tahun ini adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
  • Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
  • Modifikasi pelat nomor seperti mengubah huruf atau angka, jenis huruf, ukuran, dan bahan adalah dilarang karena tidak sesuai dengan standar Kepolisian.
  • Pengendara yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi tilang dan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
  • Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan mempermudah identifikasi.
  • Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor tidak sesuai, akan dilakukan secara tegas melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
atau

UPdates - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

You may also like : image (10)Catat! Operasi Zebra 2025 Digelar di Seluruh Indonesia 17–30 November

Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang Hari Bhayangkara 2026.

You might be interested : nasir djamil dpr3Banyak Keluhan Perpanjangan SIM, DPR: Makanya Kita Ingin Berlaku Seumur Hidup

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan tema operasi, penegakan hukum akan lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan hukum Non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.

Dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polri, Sabtu, 6 Juni 2026, salah satu sasaran penegakan hukum pada Operasi Patuh tahun ini yakni  penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara.

Berikut adalah panduan dan aturan hukum yang mengikat mengenai penggunaan dan larangan modifikasi TNKB di Indonesia:

Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009:

  • Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
  • TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan.

Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat (seperti pelat dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi), diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).

Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum.

Berikut adalah bentuk modifikasi TNKB yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar Kepolisian:

  • Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.
  • Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).
  • Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
  • Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan “POLRI” yang tercetak timbul (emboss) pada pelat.
  • Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang menyilaukan atau justru membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.
  • Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.

Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap penggunaan TNKB sesuai standar menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas akan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan maupun menghambat proses identifikasi kendaraan.

Salah satu sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 adalah penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat nomor yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

Menurut Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam oleh petugas di lapangan.

Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bangga tertib berlalu lintas dengan menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).

Ketaatan dalam menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan mempermudah identifikasi apabila terjadi insiden di jalan raya.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >