Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (Foto: Arief/Karisma/DPR RI)

MK Putuskan Sisa Kuota Internet tak Hangus, DPR: Operator Harus Patuh

26 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak lagi hangus dan operator seluler harus menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir.
  • Putusan MK ini disambut baik oleh Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
  • TB Hasanuddin menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota.
  • MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online dan pedagang kuliner yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.
  • Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi konsumen yang selama bertahun-tahun kerap kehilangan kuota internet meski telah dibayar, hanya karena masa aktif paket berakhir.
  • TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler untuk segera menindaklanjuti putusan MK dan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas.
  • Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah dan para penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan.
atau

UPdates—Sisa kuota internet tak lagi hangus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

You may also like : palopo mkMK Putuskan Pilkada Palopo Diulang, Trisal Tahir Didiskualifikasi dan Akhmad Syarifuddin Bisa Maju Lagi

Dalam putusannya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir.

You might be interested : dprd bakarBreaking News: Massa Bakar Kantor DPRD Makassar

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan itu. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI, Minggu, 26 Juli 2026.

Purnawirawan Mayjen TNI itu menegaskan, ini putusan yang adil. “Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," tegasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.

Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Atas putusan MK, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.

Putusan MK itu pun dianggap menjadi angin segar bagi konsumen yang selama bertahun-tahun kerap kehilangan kuota internet meski telah dibayar, hanya karena masa aktif paket berakhir.

Menurut TB Hasanuddin, selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir dalam durasi waktu tertentu.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin.

Anggota Komisi DPR bidang komunikasi dan informatika itu pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler untuk segera menindaklanjuti putusan MK.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mendorong Komdigi untuk segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas. “Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia guna memastikan kesiapan implementasi putusan MK.

"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas TB Hasanuddin.

Bagi TB Hasanuddin, langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan.

"Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar putusan MK dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan.

"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan," sebut TB Hasanuddin.

Putusan MK menurut TB Hasanuddin menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital.

"Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tutup TB Hasanuddin.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >